BEASISWA
BEASISWA
BEASISWA
Pelayan Rakyat
BEASISWA
BEASISWA
Pelayan Rakyat
GMKI
![]() |
Ketua Umum Sahat Sinuratsebagai keynote speaker saat berlangsung diskusi di Manado (Foto Suluttoday.com) |
Pernyataan Resmi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia terkait Persoalan Kontrak PT. Freeport Indonesia:
Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia masih belum menemukan titik temu dalam kesepakatan perpanjangan kontrak tambang di Grasberg, Papua. Melihat potensi kekisruhan yang dapat terjadi akibat persoalan ini, maka Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia:
Pertama, meminta PT. Freeport Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap perusahaan. Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai aturan pelaksana, maka pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia agar membangun pabrik pemurnian (smelter) dengan jangka waktu lima tahun setelah diterbitkannya Undang-Undang. Dalam persoalan dengan PT. Freeport Indonesia, waktu yang diberikan sesuai UU seharusnya sampai tahun 2014, namun PT. Freeport Indonesia ternyata belum melakukan tanggung jawabnya. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi PT. Freeport Indonesia yang ingin tetap melakukan ekspor konsentrat, dengan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK tersebut juga tetap disyaratkan untuk membangun smelter selama 5 tahun sejak diberlakukannya IUPK. Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51%. Namun PT Freeport Indonesia masih juga menolak perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Seharusnya PT. Freeport Indonesia menyadari posisinya sebagai korporasi yang berhadapan dengan negara yang harus menegakkan aturan yang berdasarkan konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, menyesalkan keputusan PT. Freeport Indonesia yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Pemerintah Indonesia sudah memberikan izin terbaru terkait ekspor konsentrat, dengan syarat PT. Freeport Indonesia sepakat mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun PT. Freeport Indonesia menolak tawaran tersebut dan lebih memilih untuk mengurangi produksi tambangnya dan memecat para pegawai PT. Freeport Indonesia. Sangat disayangkan, konsekuensi akibat keengganan PT. Freeport Indonesia menjalankan tanggung jawab sesuai aturan pemerintah Indonesia malah dibebankan kepada para pekerja yang selama ini sudah menjalankan tanggung jawab pekerjaannya dan memberikan keuntungan kepada perusahaan. Untuk itu, kami meminta PT. Freeport Indonesia untuk menghormati hak-hak tenaga kerja dengan tidak melakukan pemutusan kontrak kerja secara semena-mena.
Ketiga, mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam permasalahan kesepakatan kontrak dengan PT. Freeport Indonesia termasuk dalam menghadapi upaya PT. Freeport Indonesia membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Internasional, selama itu ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia di Tanah Papua, terkhusus penduduk asli Papua. Sejalan dengan itu, Pemerintah pusat harus selalu melibatkan pemerintah daerah Papua dalam pembicaraan dan negosiasi dengan pihak PT. Freeport Indonesia. PT. Freeport Indonesia juga harus menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membayar retribusi air kepada pemerintah daerah Papua dan membangun smelter di Tanah Papua.
Keempat, menolak adanya upaya intervensi ataupun berbagai tekanan lainnya yang mungkin saja akan dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu. Untuk itu, Pengurus Pusat GMKI memastikan kesiapan puluhan ribu anggota dan senior GMKI di Tanah Papua untuk berperan aktif menjaga stabilitas daerah dan mengantisipasi berbagai gejolak yang mungkin saja terjadi akibat permasalahan ini. Sebagai salah satu basis organisasi, GMKI selalu konsisten memperjuangkan keadilan dan peningkatan kesejahteraan terhadap penduduk asli Papua. Untuk itu, GMKI akan mengawal proses kesepakatan kontrak ini agar berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia di Papua.
Demikian pernyataan resmi Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. Terimakasih atas perhatiannya.
Atas nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia,
Sahat Martin Philip Sinurat (Ketua Umum)
Alan Christian Singkali (Sekretaris Umum)
Tembusan:
World Council of Churches (Dewan Gereja Sedunia)
World Student Christian Federation (Federasi Mahasiswa Kristen Sedunia)
World Student Christian Federation of North America (Federasi Mahasiswa Kristen Sedunia Regional Amerika Utara)
World Student Christian Federation of Asia Pasific (Federasi Mahasiswa Kristen Sedunia Regional Asia Pasifik)
Student Christian Movement in United States of America (Gerakan Mahasiswa Kristen Amerika Serikat)
![]() |
Foto saat Konferensi PERS |
PB PMII, PP GMNI, PP PMKRI, PP GMKI, PP KMHDI, PP HIKMAHBUDHI
Saat ini Indonesia sedang berada di tengah fase darurat kebangsaan, dimana ada beberapa oknum dan kelompok yang terus berupaya memecah belah keutuhan dan kedamaian Indonesia. Kondisi ini menjadi keprihatinan nasional bagi seluruh anak bangsa yang harus disikapi segera sehingga kita dapat mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Melihat situasi tersebut, maka kami Mahasiswa Indonesia yang tergabung di dalam organisasi PMII, GMNI, GMKI, PMKRI, HIKMAHBUDHI, dan KMHDI menyampaikan LIMA RESOLUSI 2017 MAHASISWA INDONESIA:
1. Mendesak kepada pemerintah untuk membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang bertentangan dengan Pancasila.
2. Mendukung pihak Kepolisian untuk menuntaskan proses hukum dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh saudara M. Rizieq Shihab.
3. Meminta kepada pemerintah melalui aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku tindakan intoleran yang menganggu kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara seperti kasus bom di Samarinda dan pembubaran ibadah di Sabuga, Bandung.
4. Menyerukan kepada seluruh anak bangsa untuk bersatu menjaga kedamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
5. Meminta kepada pemerintah untuk menjaga marwah Negara dan mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian resolusi ini kami sampaikan. Terimakasih atas kerjasama dan perhatian rekan-rekan jurnalis.
Salam Hormat,
Aminuddin Ma'ruf (Ketum PB PMII)
Chrisman Damanik (Ketua PP GMNI)
Angelius Wake Kako (Ketua PP PMKRI)
Sahat Martin Philip Sinurat (Ketum PP GMKI)
Putu Wiratnaya (Ketua PP KMHDI)
Sugiartana (Ketua PP HIKMAHBUDHI)
Narahubung:
Aminuddin Ma'ruf 081281116787
Chrisman Damanik 081362039119
Sahat Martin Philip Sinurat 085221272791
Angelius Wake Kako 081353759608
Putu Wiratnaya 085299616616
Sugiartana 082341451151
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Screnshoot isi WA Rizieq dan Firza pada video Kembali memperoleh dokumenter perselingkuhan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Anonymous ...
-
Purba secara etimologi bermakna timur, kata ini serumpun dengan kata "purwa" dalam bahasa Jawa. Kata ini berakar dari bahasa Sansk...
-
Bima Arya Sugiarto Politisi Dr. Bima Arya Sugiarto adalah seorang politisi Indonesia. Bima adalah wali kota Bogor periode 2014-2019. Bima la...
-
daftar beasiswa 2018, daftar beasiswa 2017, beasiswa luar negeri 2018, beasiswa luar negeri 2017, beasiswa 2017,beasiswa 2018 silakan diba...
-
Persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa meliputi hal-hal berikut: Persyaratan tidak buta warna total maupun parsial, untuk Fakultas/...
-
Acara penutupan Pesta Rondang Bittang (PRB) dengan menggelar acara Haroan Bolon (gotong royong) dan tortor sombah, akan dihadiri 8 ribu warg...
-
Foto: Getty Images Salah satu masalah klasik mereka yang telah lulus kuliah adalah bingung mau kerja apa. Bahkan tak jarang yang 'asal b...
Recent Comment