Select Menu

BEASISWA

BEASISWA

BEASISWA

Pelayan Rakyat

BEASISWA

BEASISWA

Pelayan Rakyat

PERPANJANGAN KONTRAK FREEPORT Sumber :Majalah Detik  
Kali ini, tekanan PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk menghentikan produksi dan merumahkan karyawannya tampaknya serius diterapkan. Sejak 17 Februari lalu, kegiatan penambangan di tambang Grasberg, Papua, telah dihentikan secara total dan sebanyak 33 ribu karyawan PT FI dirumahkan. Akibatnya, puluhan ribu karyawan Freeport beserta keluarganya menggelar aksi damai di Mimika untuk ikut menekan pemerintah Indonesia agar segera menerbitkan izin ekspor konsentrat.
Tekanan Freeport yang bikin repot pemerintah Indonesia ini sebenarnya bukan hanya kali ini. Pada saat berlakunya larangan ekspor mineral dan batu bara mentah sejak 12 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), PT FI menolak keras larangan itu sembari mengancam akan menghentikan produksi dan me-lakukan PHK besar-besaran. Bahkan Freeport juga menekan untuk menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional atas larangan ekspor mineral dan batu bara mentah itu.
Entah karena takut terhadap tekanan atau ada pertimbangan lain, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono kala itu akhirnya mengabulkan tuntutan PT FI untuk tetap mengekspor konsentrat, meskipun PT FI belum membangun smelter seperti yang disyaratkan UU Minerba. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang saat itu dijabat Jero Wacik, mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang mengizinkan Freeport mengekspor konsentrat dengan kadar tertentu.
Sudirman Said, Menteri ESDM jilid satu pemerintah Joko Widodo, tetap saja mengizinkan PT FI mengekspor konsentrat. Izin ekspor itu dikeluarkan setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi atas kemajuan pembangunan smelter. Saat Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM jilid dua selama 20 hari, salah satu keputusan pentingnya adalah mengizinkan PT FI mengekspor konsentrat, meskipun tidak ada kemajuan dalam pembangunan smelter. 
Ketika menjabat pelaksana tugas Menteri ESDM setelah dicopotnya Acandra, Luhut Binsar Pandjaitan memang tidak mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor konsentrat. Namun Luhut sangat gencar mewacanakan kebijakan relaksasi ekspor mineral dan batu bara mentah, termasuk ekspor konsentrat yang mengakomodasi tuntutan PT FI.
Kemudian, saat Ignasius Jonan dilantik sebagai Menteri ESDM jilid tiga, wacana kebijakan relaksasi ekspor mineral dan batu bara mentah sempat tenggelam, tapi tiba-tiba muncul kembali. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo menandatangani berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP Minerba) yang menjadi dasar relaksasi ekspor mineral dan batu bara mentah. Padahal komitmen Presiden Jokowi sebelumnya sangat mendukung pengolahan serta pemurnian mineral dan batu bara mentah di smelter dalam negeri.
Saat peresmian pabrik nikel di Morowali, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi dengan sangat tegas mengatakan bahwa, "Indonesia jangan lagi mengekspor mineral dan batu bara mentah, tapi mari kita olah di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi bangsa Indonesia." Mengapa tiba-tiba komitmen Presiden berubah dengan mengeluarkan PP Minerba? Barangkali, perubahan itu salah satunya disebabkan tekanan masif PT FI.
PP Minerba mewajibkan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) mengolah serta memurnikan mineral dan batu bara mentah di smelter dalam negeri. Tanpa pengolahan dan pemurnian, perusahaan tambang tidak diizinkan mengekspor mineral dan batu bara mentah, kecuali perusahaan tambang tersebut mengubah statusnya dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 6/2017 dan Permen Menteri Perdagangan 1/2017, PT FI sesungguhnya sudah diizinkan mengekspor konsentrat setelah pengajuan PT FI dalam perubahan status KK menjadi IUPK disetujui pada 10 Februari 2017. Volume ekspor yang diizinkan sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Menteri ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. 
Dengan diakomodasinya tuntutan PT FI untuk mengekspor konsentrat sebesar itu, mestinya tidak ada alasan lagi bagi Freeport untuk menekan pemerintah Indonesia dengan ancaman penghentian produksi dan PHK. Namun bukan Freeport kalau tidak main an-cam sebelum semua tuntutan dipenuhi pemerintah. Kendati Freeport sudah mengubah status KK menjadi IUPK, PT FI menolak persyaratan IUPK yang berhubungan dengan divestasi 51 persen saham secara bertahap dan sistem perpajakan prevailing (besaran pajak yang berubah seiring dengan perubahan peraturan pajak di Indonesia). PT FI ngotot tetap menggunakan sistem perpajakan naildown (besaran pajak tetap), seperti yang diterapkan pada KK.
Pemerintah kali ini harus tegas menolak untuk memenuhi tuntutan di luar izin ekspor konsentrat, termasuk penolakan Freeport terhadap persyaratan divestasi dan sistem perpajakan prevailing. Semasif apa pun tekanan Freeport, pemerintah Indonesia harus berani mengatakan "take it or leave it". Pasalnya, tuntutan Freeport tersebut sudah sangat berlebihan dan keterlaluan. Kalau akhirnya pemerintah takluk terhadap tuntutan Freeport tersebut, tidak diragukan lagi kedaulatan energi negeri ini akan semakin tergerus oleh tekanan sewenang-wenang Freeport.
Fahmy Radhi
Sumber Tempo : Dosen UGM dan Mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas

Sidangahok buniyani saksipalsu peradilan kepseribu fakta dan data penistaanagama fitnah Sidang Ahok semakin berbelit dan tidak jelas juntrungannya. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas latar belakang dan skema pelaporannya, menyalahi kapasitas sebagai Saksi fakta bukan sebagai saksi ahli dan lain sebagainya. Keterangan yang mereka hadirkan sering menyalahi BAP. Ketimpangan pernyataan ini menunjukkan saksi yang dihadirkan tidak kredibel dan terlalu menggebu-mennggebu menjadi saksi yang memberatkan karena sentimen berlebihan terhadap Terdakwa, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Hal unik sekaligus konyol yang harus selalu kita ingat adalah semua saksi yang melaporkan Ahok tidak ada yang hadir di pidato Ahok pada 27 September di Kepulauan Seribu. Mereka hanya melihat unggahan video bahkan ada yang melaporkan berdasarkan share video di grup Whatsapp. Di antara para saksi tersebut (untungnya) tidak ada yang mengaku melaporkan berdasarkan video unggahan Buni Yani, namun kata-kata yang ada di video Buni Yani masih digunakan sebagai bahan kesaksian. Ironi bukan?

Tabligh akbar Aa Gym di masdjid Jsmi al Makmuriah di Pulau Pramukan Kepulauan Seribu berlangsung lancar pada hari Senin, 9 Januari 2017 dari jam 13.15 hingga jam 16.00 dihadiri sekitar 3000 pengunjung dari P Pramuka dan pulau pulau sekitarnya. Dengan spirit keagamaan masyarakat Kepulauan Seribu yang demikian, nampaknya mereka yang akan menjadi saksi kejadian akan memberikan kesaksian yang jujur. Sebab para saksi itu sangat memahami bahwa memberikan kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar bagi orang yang beriman.

Kesasian  masyarakat Kepulauan Seribu di luar sidang yang selama ini di viralkan di sosial media akan menjadi hal hoax lagi, dan keskasian merka kemungkinan 100 % sama dengan kesaksian pelapor yang dilandaskan dari video yang diunggah pemerintahan provinsi DKI di media sosial youtube. Artinya alat bukti saksi akan terbukti secara syah dan meyakinkan.  Vonis tindak pidana Ahok hanyalah tinggal satu kata bukti lagi bisa berupa keterangan ahli, surat ataupun alat bukti petunjuk, yang semuanya akan menuju vonis hakim untuk Ahok akan kesalahan atas tindak pidana penistaan agama akan secara sah dan meyakinkan terbukti.

Dengan menganggap ahok secara sah dan terbukti sebagai penistaan agama dan di vonis, sejenak mari kita membandingkanya dengan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12), karena diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya.
"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa'," ungkap Angelius.

Beberapa hari terakhir Rizieq yang mendaklarasikan FPI tahun 1998 diterpa isu akan dijemput paksa oleh kepolisian, hal ini terkait isu penghinaan Pancasila yang menyeret namanya. Pada pemanggilan pertama, Habib Rizieq yang pernah bersekolah di SMP Kristen Bethel Petamburan tak hadir dengan alasan sakit pada Kamis 5 Januari 2017 lalu. Kapolri, Jendral Tito Karnavian mengatakan jika panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri maka yang bersangkutan akan dijemput paksa.

Mengikuti banyaknya isu Rizieq dituding juga sebagai biang keladinya Ahok menjadi terdakwa penistaan agama ini memang menjadi target para pendukung Ahok. Namun sejauh ini belum tersentuh hukum.  Kiprahnya dinilai menguntungkan bagi  kompetitor Ahok dalam Pilkada DKI yang menarik Anies Baswedan, cagub DKI mengunjungi markas FPI. Mudah diduga, kunjungan tersebut sebagai sinyal merangkul Rizieq terkait pendulangan suara pemilih.

Jangan memilih pemimpin kafir yang dihembuskan Rizieq ini berhasil memancing Ahok mengelurkan statemen yang kemudian menjadi masalah hukum sebaliknya statemen Rizieq juga dipermasalahkan melalui kepolisian. Namun yang paling menarik disini, Rizieq berlatar belakang pendidikan lembaga Kristen.  Sehingga kuat kemungkinan, jalur agama digunakan untuk kepentingan politik dan memang kenyataannya demikian, aksi massa Islam mengancam karier politik Ahok.

Adakah kaitan antara kasus yang menimpa calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan pelaporan Rizieq yang pada  era pemerintahan SBY pernah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni?

                                      
Jhon Mejer Purba (Mahasiswa Sarjana ITB)

Ketua Cabang di HIMAPSI (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Bandung