Select Menu

BEASISWA

BEASISWA

BEASISWA

Pelayan Rakyat

BEASISWA

BEASISWA

Pelayan Rakyat

» » » Bagaimana Saya Melaporkan Penerima Yang Tidak Layak?


Unknown 01.31 0

Penerima bidikmisi diharuskan merupakan mahasiswa yang memiliki orang tua tidak mampu. Kriteria tidak mampu yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Pendapatan kotor gabungan lebih kecil atau sama dengan 3 juta rupiah, yang dimaksud penghasilan adalah SEMUA penghasilan dari SEMUA profesi dalam bentuk kotor (belum dikurangi kewajiban apapun) dan;
  2. Pendapatan yang dimaksud pada butir 1 jika dibagi anggota keluarga inti kurang dari atau sama dengan 750.000. Yang dimaksud keluarga inti yang masih hidup : Ayah, Ibu, anak kandung ayah atau ibu atau;
  3. Penerima bantuan siswa miskin (BSM) atau keluarganya pemegang kartu pengaman sosial (KPS). Pemegang kartu miskin lainnya yang diterbitkan oleh dinas kab/kota juga dapat difasilitas.
Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan diatas, bisa jadi sudah tidak memenuhi syarat lagi. Ada beberapa kasus yang mungkin perlu dilihat secara seksama. Misalnya :
  1. Ayah dan Ibu tidak mampu namun ada saudara jauh/dermawan yang masih mau dan mampu membiayai hidupnya dengan layak. Asalkan orang tua tidak mampu masih LAYAK menerima bidikmisi, namun demikian jika ada kandidat yang lebih layak bisa dialihkan dengan melakukan komunikasi dengan yang membiayai.
  2. Keluarganya terlihat bertempat tinggal layak, bahkan megah, namun masih memenuhi persyaratan diatas. Dalam hal ini, kediaman bukan indikator mutlak ketidakmampuan seseorang. Harus ada penelusuran lebih jauh untuk memastikan memang yang bersangkutan layak.
  3. Keluarganya ber gaya hidup mewah, menggunakan kendaraan bermotor roda 4, perangkat cerdas bahkan berangkat umroh setiap tahun. seperti diketahui biaya umroh tidak murah. Dalam hal ini perlu dilakukan penelusuran yang lebih seksama mengenai kondisi yang bersangkutan dan bisa jadi memang tidak layak
  4. Orang tuanya pegawai negeri sipil. Perlu diketahui bahwa tidak semua pegawai negeri sipil tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, dalam hal ternyata pegawai negeri sipil masih memenuhi persyaratan 1,2 atau 3. Dapat dikatakan masih "layak" menerima.
Jika ada yang ada rasa tidak layak, bisa melaporkan ke kami alasan ketidaklayakannya ke bidikmisi@dikti.go.id, setiap laporan pasti akan diproses sebagaimana mestinya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply