Diusung Gerindra-PKS, Ridwan Kamil tolak pilkada via DPRD
Unknown
19.30
0
Namun, sikap KMP soal pilkada via DPRD bertentangan dengan kepala daerah sempat diusung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil adalah salah satu contohnya. Meski dia diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra dalam pemilihan wali kota tahun lalu, tapi dia menolak ide pemilihan tidak langsung.
Ridwan dengan tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku tidak sependapat dengan dua partai pengusung atas langkah mendukung pilkada tak langsung.
"Saya ini respek (hormat) ke Gerindra dan PKS. Tapi urusan ini, kita berbeda pendapat," kata Emil di Pendopo Bandung, kemarin.
Emil mengaku dasar perbedaan pilihan itu karena menjadi objek penderita dari RUU tersebut. Dia merasa pemilihan kepala daerah langsung dinilai memiliki lebih banyak manfaat.
"Gerindra dan PKS banyak dukung saya dalam segala urusan tapi kalau urusan ini kita beda. Kenapa? Karena saya obyek penderitaan dari RUU itu juga," jelas Emil.
Berkaca dari Ahok yang memilih mundur dari Gerindra setelah berbeda pendapat soal RUU Pilkada, Emil menjelaskan ada desakan untuk mundur. Namun Emil menegaskan dirinya bukan anggota partai.
"Kalau banyak orang yang mengatakan saya harus mundur. Mundur bagaimana? Saya ikut partai saja enggak. Saya dulu pilkada memilih partai dari pada kalah. Makanya saya tetap respek (PKS dan Gerindra)," ujar Emil.
Menanggapi sikap Emil, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, penolakan Pilkada melalui DPRD oleh wali kota Bandung itu adalah aspirasi pribadi.
"Tapi kalau Ridwan Kamil menegaskan itu pendapat pribadi. Pada akhirnya diserahkan partai dan DPR terutama," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta.
Hidayat menjelaskan, tidak ada aturan dilanggar dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Tetapi dia memberikan pengecualian terkait pilpres, yang memang diamanatkan dalam undang-undang harus dilakukan dengan pemilihan langsung.
"Pasal 18 ayat 4 UUD 45 menghasilkan Pilkada beda dengan pilpres, pilpres memang rakyat langsung, pasal 6A ayat 2. Tapi Pilkada dipilih demokratis caranya dua, bisa rakyat atau wakil rakyat yang memilih," tutur Hidayat.
Hidayat menilai tidak ada masalah jika DPRD memilih kepala daerah. Sebab menurut dia, DPRD merupakan representasi wakil rakyat juga.
"Rakyat kan sudah memilih wakil artinya wakil dipilih rakyat, kemudian melaksanakan peran sebagai wakil untuk memilih pimpinan daerah," kata dia.
Tidak ada komentar